Kamis, 12 Juli 2018

PELAPORAN BAPEPAM-LK


ARTIKEL

“PELAPORAN BAPEPAM-LK


Dosen Pengampu :
Dania Puspita, S.ST

Disusun Oleh :
Novia Nurlailatul Qomar
 NIM
       (1510421019)


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER
2018




BAB 14: PELAPORAN BAPEPAM-LK

1.1         Sejarah Peraturan Surat berharga
Kebutuhan akan aturan mengenai penertiban surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak lama. Pada abad ke 19, pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia, membangun industri agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.Pada periode 1977-1987 pasar modal di Indonesia berkembang sangat lambat. Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal paket desember 1987, paket oktober 1988, dan paket desember 1988. Menteri keuangan (pada saat iyu dijabat oleh JB Sumarlin) mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan No.1548/KMK.013/1990 tentang pasar modal. Usaha tersebut nerdampak pada berkembangnya pasar modal, indeks harga saham  mencapai skor tinggi yaitu 681. Selanjutnya Badan Pelaksana Pasar Modal tersebut berganti menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Sebagai pengawas pasar modal, Bapepam berfokus pada fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan pasar modal dengan tujuan untuk mencapai kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

1.2         Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-Lk)
Bapepam-LK berfungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pada pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan  yang telah ditetapkan. Bapepam-LK memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka. Peranan Bapepam-LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil tidaklah menjamin tingkat investasi suatu sekuritas. Bursa saham masih beroperasi dengan prinsip caveat emptor (biarkan pembeli waspada). Bapepam-LK secara konsisten menentukan bahwa investor harus memperoleh informasi yang memadai untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan penilaian resiko dan imbal hasil menurut penilaian mereka sendiri
Peranan Bapepam-LK saat ini sangat kompleks. Jumlah saham baru dan obligasi yang ditawarkan senilai Rp.78 triliun per tahun. Bapepam-LK juga harus mengatur lebih dari 5.000 broker dan drealer  surat berhargaserta harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp. 4 triliun per hari untuk saham dan Rp 5triliun per hari untuk obligasi.
1.3         Struktur Organisasi Badan
Struktur organisasi dari bapepam-lk yang menggambarkan posisi 12 biro dan satu sekretariat yaitu:
1.      Biro PenilaianKeuangan Perusahaan SektorRiil
Fungsi biro penialian keuangan perusahaan sektor riil adalah mengadministrasikan kewajiban pengungkapan hukum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak di sektor rill, seperti pabrikasi, pertania, pertambangan dan hal-hal lain yang terkait dengan pengungkapan. Biro ini sangat dikenal oleh akuntan karna seluruh pernyataan pendafataran disampaikan melalui biro ini.
2.      Biro PenilaianKeuangan Perusahaan SektorJasa
Fungsi biro penilaian keuangan perusahaan sektor jasa adalah mengadinistrasikan kewajiban pengungkapan hukum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendafataran bagi perusahaan yang bergerak di sektor jasa seperti perusahaan properti, agen perjalanan, bank, dan perusahaan keuangan.
3.      Biro PemeriksaandanPenyidikan
Berhubungan dengan tindakan penegakan peratuan oleh Bapepam-LK. Biro ini memiliki berbagai opsi untuk melakukan penegakan peraturan dari yang bersifat imbauan sampai dengan tindakan administrasi dan pengadilan.
4.      Biro PengelolaanInvestasi
Biro ini mengatur konsultan dan perusahaan investasi, termasuk menciptakan produk investasi baru.
5.      Biro TransaksidanLembagaEfek
Biro ini mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, diler sekuritas, dan mengawasi perdagangan surat berharga.


6.      Biro StandarAkuntansidanKeterbukaan
Biro ini membuat aturan dalam akuntansi, auditing, tata kelola perusahaan, dan pasar modal syariah termasuk menerima pendaftaran para profesional dan institusi yang mendukung pengembangan pasar modal.
7.      Biro Perundang-undangandanBantuanHukum
Biro ini menyusun aturan pasar modal, menetapkan sanksi, aturan litigasi, dan mengatur para konsultan hukum.
8.      Biro Kepatuhan Internal
Biro ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagai mana aturan yang berlaku dan aturan perbaikan yang telah ditetapkan.
9.    Biro Perasuransian
Biro ini mengatur perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai negri dan program jaminan sosial.
10.  Biro Dana Pensiun
Biro ini mengatru dana pensiun termasuk program pensiun untuk pegawai negeri dan lembaga pendukung lainnya.
11.  Biro PembiayaandanPenjaminan
Biro ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12.  Biro RisetdanTeknologiInformasi
Biro ini membuat penelitian dan penggunaan teknologi pada pasar modal dan lembaga keuangan lainnya.

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN  BAPEPAM-LK
            Sesuai dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan mupun individu yang terlibat dalam pasar modal.

STRUKTUR REGULASI
Undang-undang pasar Modal Tahun 1995 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Bapepam-LK untuk menetapkan standa rakuntansi dan  penyajian lapporan keuangan oleh perusahaan terbuka. Bapepam –LK secara umum menyerahkan pada profesi akuntansi untuk menyusun standar Akuntansi melalui dukungan pada  dewan penyusun standar yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI). Kerjasama antara Bapepam-LK dan DSAK-IAI telah berlangsung dengan baik. Bapepam-LK juga telah melanjutkan tanggungjawabnya untuk menerbitkan peraturan mengenai hal-hal yang diyakini perlu diperhatikan.

1.4         PenerbitanSuratBerharga : Proses Registrasi
  1. PERNYATAAN REGISTRASI
Pernyataan registrasi harus ditanda tangani oleh direktur dan dewan komisaris perusahaan. Perusahaan kemudian menyerahkan pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang kemudian ditelaah oleh  Biro Penilaian Keuangan.
b.      TELAAH BAPEPAM-LK DAN PENAWARAN PUBLIK
Perusahaan biasanya menyiapkan iklan untuk prospektus  yang lengkap sampai dengan melakukan pertemuan bisnis untuk menginformasikan investor tentang penawaran yang akan datang.
c.       TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN  DALAM PROSES REGISTRASI
Akuntan memainkan peran penting dalam persiapan penyusunan pernyataan registrasi. Perusahaan memiliki akuntan internal yang bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang kemudian diaudit oleh akuntan eksternal/independen perusahaan.

1.5         Persyaratan Pelaporan Secara Periodik
UU Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa efek. Perusahaan yang memiliki modal disetor lebih dari 3 milyar dan surat berharganya dimiliki oleh lebih dari 300 orang akan dianggap sebagai perusahaan publik atau terbuka. Apabila sebuah perusahaan dinyatakan sebagai perusahaan penerbit/terbuka, maka ia harus menyampaikan laporan secara periodik, seperti laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk laporan yang diminta Bapepam-LK.
Peraturan X.K.6 mewajibkan perusahaan penerbit dan terbuka untuk menyampaikan laporan tahunan secara reguler pada akhir bulan keempat sesudah tahun fiskal perusahaan berakhir. Kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan dikenakan kepada seluruh perusahaan penerbit dan terbuka, termasuk perusahaan kecil dan menengah.
Terkait dengan aturan BAPEPAM-LK No.X.K.2, perusahaan penerbit diminta untuk memasukkan laporan keuangan tahunan dan tengah tahun ke Bapepam-LK sekaligus menyediakan laporan tersebut kepada para pemegang saham.
Laporan keungan tengah tahun harus disampaikan kepada Bapepam-LK tidak lewat dari hari terakhir pada bulan pertama setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan tidak diaudit, tidak lebih dari hari terakhir bulan kedua setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan tersebut di-review oleh auditor, tidak lebih dari hari terakhir pada bulan ketiga jika laporan tersebut diaudit.
Perusahaan penerbit juga diwajibkan untuk melaporkan munculnya hal-hal penting yang tidak ditentukan waktunya atau dikenal sebagai laporan insidental. Akuntan pun harus familiar dengan adanya kewajiban direktur maupun dewan komisaris perusahaan untuk memberi laporan kepada Bapepam-LK sehubungan dengan jumlah kepemilikan saham dan perubahan kepemilikannya dan laporan harus disampaikan tidak lebih dari 10 hari sesudah tanggal transaksi.
1.6         Adopsi Sarbanes-Oxley Act 2002 PadaPasar Modal Indonesia
Penerbitan sarbanes-oxley (SOX) pada tahun Juli 2002 Telah membawa pengaruh yang signifikan terhadap profesi akuntan diseluruh dunia. Di Indonesia, beberapa provinsi SOX telah di adopsi, bahkan beberapa telah di adopsi jauh sebelum diterbitkannya SOX. Beberapa bagian dari SOX dan bagaimana mereka diadopsi menurut peraturan perundang di Indonesia :
  1. BadanPengawaskantorakuntanpublik (public company accounting oversight BOARD-PCAOB).Tidak ada badan serupa PCAOB (Amerika Serikat) di Indonesia. Bapepam-LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan pasar modal. Selain itu, Bapepam-LK memiliki kewenangan untuk menyetujui, menunda, dan menolak registrasi akuntan.
  2. Auditor Independen. Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor, bapepam-LK menerbitkan aturan Nomor VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Akuntan ini berusaha meningkatkan independensi akuntan publik melalui beberapa aturan. Salah satunya adalah malarang auditor untuk memberikan jasa non audit kepada klien mereka. Jasa-jasa ini meliputi jasa tata buku, desain dan implementasi sistem informasi, jasa penilai atau jasa aktuarial, internal audit, konsultan manajemen, jasa sumber daya manusia, konsultasi perpajakan, konsultasi investasi dan keuangan, serta jasa-jasa lain yang bisa menyebabkan adanya benturan kepentingan
  3. Tanggungjawabperusahaan. Peraturan Bapepam -LK Nomor IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit/perusahaan terbuka untuk memiliki komite audit. Komite audit bertanggung jawab untuk memberikan saran atau pertimbangan kepada dewan komisaris mengenai laporan atau hal-hal lain yang diajukan oleh dewan direksi, mengidentifikasi isu-isu yang membutuhkan penanganan, dan penyelesaian tugas yang terkait dengan tanggung jawab dewan komisaris, seperti : memeriksa informasi keuangan perusahaan yang akan dipublikasikan pada masyarakat, menelaah hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal, dan menelaah ketaatan perusahaan pada hukum dan perundang-undangan di pasar modal
  4. Peningkatanpengungkapankeuangan. Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.I tahun 2000 menyatakan bahwa transaksi yang memiliki benturan kepentingan adalah transaksi yang memiliki perbedaan titik pandang secara ekonomis antara perusahaan dan direksi, komisaris, pemilik saham mayoritas, atau pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi yang memiliki benturan kepetingan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham independen.
1.7         Persyaratan Pengungkapan
Bepepam –LK melalui situsnya selalu merilis pengumuman (press relase) untuk meningkatan para anggotanya mengenai komitmen dalam penyajian pengukapan penuh dan wajar atas laporan keuangan yang dibutuhkan oleh investor. Bapepam –LK selalu mendorong manajemen untuk menyediakan analisis terhadap hasil kegiatan .

Ada 2 Jenis Pengungkapan
1.      Diskusi dan analisis manajemen. Diskusi dan anlisis manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan operasional adalah informasi dasar yang diminta oleh Bapepam–LK . Bapepam-LK berhak meminta manajemen untuk melakukan analisis dan diskusi tentang laporan keuangan bagi investor,di mana hasil diskusi ini akan di paparkan dalam 4 halaman atau lebih pada laporan tahunan.
2.      Pengukapan Proforma.Pengungkapan proforma merukapan penyajian informasi keuangan keuangan” jika seandainya terjadi” dan biasanya disajikan dalam bentuk laporan keuangn ringkas. Laporan proforma digunakan untuk menunjukan pengaruh dari transaksi utama yang terjadi setelah akhir perode fiskal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak memcerminkan laporan keuangan histori perusahaan secara  penuh. Bapempam-LK mengharuskan laporan proforma disajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau atau pelepasan usaha, melakukan reorganisasi perusahaan, juga perubahan aset yang tidak biasa terjadi atau restruktursasi utang piutang yang dimiliki perusahan.













KESIMPULAN
 Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
1.    Kebutuhan akan aturan mengenai penertiban surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak lama. Pada abad ke 19, pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia, membangun industri agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.Pada periode 1977-1987 pasar modal di Indonesia berkembang sangat lambat. Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal paket desember 1987, paket oktober 1988, dan paket desember 1988.
2.    Bapepam-LK berfungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pada pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan  yang telah ditetapkan. Bapepam-LK memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka.
3.    Struktur organisasi dari bapepam-lk yang menggambarkan posisi 12 biro dan satu secretariat.
4.    Sesuai dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan mupun individu yang terlibat dalam pasar modal.  
5.    UU Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa efek. Perusahaan yang memiliki modal disetor lebih dari 3 milyar dan surat berharganya dimiliki oleh lebih dari 300 orang akan dianggap sebagai perusahaan publik atau terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

I LOVE UNMUH

                                                                PENGALAMAN KULIAH  Assalamualaikum Wr.Wb Entah aku mau nulis apa tenta...